Pengendara di Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di berbagai kota besar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pengendara, terutama di tengah peraturan baru yang harus diketahui.
Salah satu peraturan baru yang harus diketahui pengendara adalah tentang penggunaan lampu utama di siang hari. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2020, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari saat berkendara di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas pengendara di tengah lalu lintas yang ramai.
Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono, peraturan baru ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya. “Dengan menyalakan lampu utama di siang hari, diharapkan pengendara akan lebih terlihat oleh pengguna jalan lainnya, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan peraturan baru terkait penggunaan helm yang sesuai standar. Menurut Surat Edaran Satlantas Polri Nomor SE/08/X/2019, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang telah memenuhi standar SNI dan memiliki tanda SNI.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penggunaan helm yang sesuai standar sangat penting untuk melindungi kepala pengendara dari risiko kecelakaan. “Helm yang memenuhi standar SNI memiliki perlindungan yang lebih baik daripada helm biasa, sehingga sangat disarankan untuk digunakan saat berkendara di jalan raya,” kata Kombes Pol Sambodo.
Selain peraturan tentang lampu utama dan helm, pengendara juga harus memperhatikan peraturan lainnya seperti batas kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan lain sebagainya. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang baru ini, diharapkan tingkat keselamatan pengendara di jalan raya dapat meningkat.
Jadi, sebagai pengendara yang baik, mari kita patuhi peraturan baru yang harus diketahui di tengah lalu lintas ramai. Keselematan kita bersama adalah hal yang terpenting. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.